JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Hal ini dilakukan terkait dengan polemik terhadap AKBP Brotoseno yang sempat ramai diperbincangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, terkait dengan perkap tersebut masih dilakukan revisi oleh pihaknya. “On proses revisi perkap nomor 14 tahun 2011 dan perkap nomor 19 tahun 2012,” kata Dedi saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Jenderal bintang dua ini menyebut, proses revisi Perkap Nomor 14 tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 akan secepatnya diproses.
“Proses revisi perkap nomor 14 tahun 2011 dan perkap nomor 19 tahun 2012, Insya Allah secepatnya,” jelas Dedi.
Kapolri Revisi Perkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang etik anggota, khususnya terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Listyo mengaku telah melaksanakan rapat dengan berbagai pihak seperti Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana untuk berdiskusi dan mencarikan solusi dari permasalahan Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri.
“Karena memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap 14 dan Perkap Nomor 19, itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi,” tutur Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Transparan
Menurut Listyo, hasil dalam diskusi tersebut adalah kesepakatan bersama untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap yang lama.
“Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tutur Kapolri.
“Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian (Perpol), kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu,” sambung Listyo.
Listyo menyatakan bahwa Perkap dan Perpol tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian. Polri berkoordinasi dengan Kemenkumham dan dalam waktu dekat diharapkan sudah selesai.
“Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya Peninjauan Kembali atau melaksanakan sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Listyo menandaskan. (rdr/merdeka.com)