Kupak Rumah di Padang, Pelaku Gasak Harta Korban Rp387 Juta

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap Louis Figo (21) karena mencuri di salah satu rumah di Komplek Permata Blok E/4, RT 004 RW 001, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (10/6/2022).

Dari aksi pencurian yang dilakukan pada 22 April 2022 lalu itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga di dalam rumah. Korban pun menderita kerugian sampai Rp387 juta.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, awalnya pelaku diajak rekannya berinisial K untuk mencuri di rumah korban.

Tepat pada tanggal 22 April 2022 rencana tersebut mereka tunaikan. Mereka pun memilih rumah korban yang kebetulan saat itu sedang kosong. Kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah setelah merusak pintu depan.

“Mereka bawa linggis. Untuk bisa masuk ke dalam, pintu depan dirusak dengan linggis. Mereka masuk ke dalam rumah, dan mengacak-acak seluruh kamar untuk mencari barang-barang berharga di dalam rumah,” terang Dedy.

Dedy melanjutkan, setelah mendapatkan apa yang mereka inginkan, mereka kemudian kabur ke rumah pelaku Louis. Di sana, mereka membagi hasil curiannya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kata Dedy, pihaknya mengamankan pelaku Louis di depan pusat buah di daerah Parak Gadang.

“Untuk pelaku lain berinisial K saat ini masih kita buru,” terang Dedy. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version