Polres Solok Kota Gagalkan Peredaran 63 Kilogram Ganja

Petugas Satresnarkoba menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat diatas mobil pikap.

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Konsisten Polda Sumatera Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terlihat jelas, usai mengungkap puluhan kilogram sabu di Bukittinggi, giliran Polres Solok Kota yang menggagalkan peredaran ganja kering puluhan kilogram.

“Hampir 63 kilogram ganja kering yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu (11/6/2022) di Padang.

Pelakunya berinisial MH (24), warga Perumnas Batu Kubung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dia ditangkap di jalan Lingkar Tabek Puji, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (10/6/2022) siang.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut. Saat di TKP, polisi menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sehingga petugas langsung mengamankannya.

Petugas Satresnarkoba menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat diatas mobil pikap.

Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pondok yang berada di lokasi yang berjarak lebih kurang 3 meter dan kembali menemukan 3 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat.

Tidak itu saja, polisi juga mengamankan karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 21 paket ganja kering dan karung dengan plastik hitam yang berisikan 17 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat.

“Juga diamankan 1 unit handphone merk Xioami warna silver dan 1 unit mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna Hitam BA 8050 HM,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version