PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, mengamankan dua orang anak-anak yang masih berumur belasan tahun dari perempatan lampu merah Simpang Katapiang Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Jumat (10/6/2022).
Diterangkan Mursalim, banyak laporan yang masuk ke Satpol PP terkait kegiatan mereka yang membawa ember bekas berisikan air sabun untuk disiramkan ke kaca mobil yang berhenti di perempatan lampu merah saat hari hujan.
Penguna jalan raya merasa khawatir dan merasa terganggu oleh aktifitas mereka dan itu juga sangat membahayakan mereka dan pengendara. Setelah dapat laporan, petugas pun ke lokasi.
Ternyata benar, ada dua orang remaja yang sedang menyiramkan air sabun ke kaca mobil yang sedang berhenti di perempatan Kuranji dan ditemukan mereka juga meminta-minta uang ke pengendara.
“Kabarnya ada juga yang meminta-minta dengan cara memaksa, namun hari ini tidak ada kita temukan, tentu hal tersebut sudah sangat menggangu trantibum di Kota Padang,” ujar Mursalim.
Dijelaskan, keduanya telah melanggar Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentrman Masyarakat di Kota Padang.
“Keduanya diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan dan selanjutnya akan di serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang,”kata Mursalim.
Mursalim, juga berharap, kepada masyarakat Kota Padang, agar bisa menjaga anak-anaknya, agar tidak berada di perempatan lampu merah.
“Kita harap, masyarakat bisa menjaga anak-anaknya agar tidak melakukan aktifitas berbentuk apapun di perempatan lampu merah,” harapnya. (rdr)