Pemerintah memang telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.
“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.
“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.
Hal itu juga diperkuat pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas akan naik. “Ya (naik),” kata Arifin saat dikonfirmasi detikcom.
Meski demikian, Arifin belum menyebut berapa besar kenaikan tarif listrik tersebut. Ia meminta untuk ditanyakan ke Direktur Jenderal (Dirjen). “Tanya dirjen,” katanya. (rdr/detik.com)