Selundupkan Dua Drum dan Dua Jeriken Solar, Polisi Tangkap Seorang Pria di Pasaman

Polsek Panti, Pasaman menyita drum dan jeriken berisi solar yang diduga hasil selundupan. (IST)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman melalui Polsek Panti mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, Jumat (10/6/2022) sore sekira pukul 15.45 WIB dengan menggunakan mobil pickup Isuzu Straga.

Pelaku tersebut berinisial D (43) warga Kampung Tuo Jorong Kuamang, Kenagarian Panti Timur, Kec. Panti Kabupaten Pasaman. Ia ditangkap di SPBU Panti yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Tonang Baru, Jorong Murni, Kenagarian Panti, Kecamatan Panti.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa dua buah drum besi yang berisikan BBM jenis solar dan dua buah jeriken plastik warna putih yang berisikan BBM jenis solar.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya kendaraan yang telah dimodifikasi sering melakukan pembelian BBM di SPBU Panti,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (13/6/2022) di Mapolda Sumbar.

Dari informasi tersebut, personel Polsek Panti kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kendaraan merk Iuzu Straga jenis warna putih dengan Nopol : BA 8151 DD yang mencurigakan pada saat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

Pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas, sipemilik kendaraan berusaha menutupi tangki yang telah dimodifikasi sehingga petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.

“Dalam pemeriksaan menyeluruh petugas menemukan adanya dua lubang pengisian pada kendaraan tersebut dan petugas menggiring kendaraan menuju Mapolsek Panti untuk diperiksa dan memintai keterangan dari si pemilik kendaraan,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, mobil yang dimodifikasi itu bertujuan untuk dapat membeli BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah banyak, dan setelah melakukan pengisian kemudian pelaku memindahkan solar tersebut dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke dalam drum di rumahnya.

“Pengakuan pelaku, dalam satu hari kegiatan tersebut berlangsung sebanyak 3 kali secara bolak balik melakukan pengisian ke SPBU Panti,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, pelaku D beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panti guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Selain mengamankan drum berisikan BBM solar bersubsidi, polisi juga menyita satu unit kendaraan jenis pick up merk Isuzu Straga warna putih dengan nopol BA 8151 DD, satu lembar STNK, sebuah kunci kontak kendaraan ISUZU Straga, satu buah corong plalstik warna biru, dan dua buah selang plastik. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version