PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Selama kurun waktu dua bulan (Mei-Juni), jajaran Polres Dharmasraya berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan. Pengungkapan kasus tersebut sebagai upaya dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Pengungkapan 14 kasus kejahatan ini diantaranya yakni, curanmor R2 sebanyak 3 kasus, curat 6 kasus, pencurian dalam keluarga 1 kasus, pencabulan 1 kasus, penggelapan 1 kasus, dan narkotika 2 kasus.
“Dari 14 kasus pelanggaran hukum ini diamankan 15 orang tersangka,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah saat konferensi pers, Senin (13/6/2022) di Mapolres.
Untuk kasus curanmor katanya, berada di tiga TKP. Kasus curat 6 TKP, kasus pencurian dalam keluarga 1 TKP, kasus pencabulan 1 TKP, kasus penggelapan 1 TKP, dan kasus narkotika 2 TKP.
Ia menerangkan, pada kasus curanmor diamankan 3 orang yakni,
SH (32 ), SF (46 ), RE (30). Untuk kasus curat diamankan 5 orang yakni, EP(20), YAH (20), SF (46), YA (45) dan SH (32).
Kemudian, pada kasus pencurian dalam keluarga melibatkan dua 2 tersangka yakni VV (25) dan GV (31). Tersangka Kasus Cabul sebanyak 1 orang berinisial ATN ( 23 ). Kasus penggelapan diamanakan 1 tersangka, SA (30) dan kasus narkotika diamankan 2 tersangka yakni, MS ( 36) serta SR ( 24).
“Untuk kasus curanmor, curat, dan pencurian dalam keluarga, para tersangka diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Untuk kasus cabul, tersangka diancam 15 tahun penjara, dan kasus penggelapan, tersangka diancam 5 tahun penjara. Untuk kasus narkotika, tersangka diancam 12 penjara,”bebernya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi dilingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Selain itu sebutnya, polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Polisi membutuhkan bantuan masyarakat dan semua pihak untuk menumpas tindakan melanggar hukum.
“Apabila dilingkungan kita ada hal- hal yang mencurigakan atau mengarah kepada tindakan pelanggaran hukum, laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku,” jelasnya. (*/rdr)