Kemudian, pada kasus pencurian dalam keluarga melibatkan dua 2 tersangka yakni VV (25) dan GV (31). Tersangka Kasus Cabul sebanyak 1 orang berinisial ATN ( 23 ). Kasus penggelapan diamanakan 1 tersangka, SA (30) dan kasus narkotika diamankan 2 tersangka yakni, MS ( 36) serta SR ( 24).
“Untuk kasus curanmor, curat, dan pencurian dalam keluarga, para tersangka diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Untuk kasus cabul, tersangka diancam 15 tahun penjara, dan kasus penggelapan, tersangka diancam 5 tahun penjara. Untuk kasus narkotika, tersangka diancam 12 penjara,”bebernya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi dilingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Selain itu sebutnya, polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Polisi membutuhkan bantuan masyarakat dan semua pihak untuk menumpas tindakan melanggar hukum.
“Apabila dilingkungan kita ada hal- hal yang mencurigakan atau mengarah kepada tindakan pelanggaran hukum, laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku,” jelasnya. (*/rdr)