Jual Togel Online, Pria Paruh Baya di Padangpariaman Diciduk Polisi

Barang bukti pelaku togel di Padang Pariaman.

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengamanatkan seorang pria yang diduga melakukan judi jenis toto gelap (togel) di sebuah warung yang berlokasi di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Senin (13/6/2022) malam.

“Seorang pelaku judi togel telah ditangkap berinisial R umur 50 tahun, warga Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (14/6/2022).

Dikatakan Satake, pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan judi togel di TKP.

Dari informasi masyarakat itu, Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan R tengah berada di sebuah warung lagi beraktivitas judi togel. “Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel dan uang tunai sejumlah Rp514.000 yang diduga penjualan togel tersebut,” terangnya.

Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone dengan merek Oppo dan Nokia, serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku R.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*/rdr)

Exit mobile version