PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengingatkan kepada seluruh jajaran Satlantas yang berada di Wilayah Hukum Polda Sumbar untuk selalu humanis dalam penindakan selama Operasi Patuh Singgalang 2022.
“Saya selalu mengingatkan kepada seluruh personel agar humanis dan sopan dalam melakukan penindakan saat Operasi Patuh Singgalang 2022,” ujarnya.
Hilman mengatakan jika ada ditemukan personel lalu lintas yang arogan, ia meminta laporkan saja.
Hilman menjelaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serentak menggelar Operasi Patuh 2022 pada Senin 13 Juni sampai Minggu 26 Juni 2022. Operasi ini digelar mengedepankan fungsi lalu lintas.
Untuk di Sumbar diberi nama Operasi Patuh Singgalang 2022. Hilman mengatakan, seluruh jajaran lalulintas yang ada di wilayah Sumbar telah melaksanakan apel Operasi Patuh Singgalang 2022. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin bagi pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.
Mantan Kapolres Sidempuan ini menyebutkan, ada tujuh penekanan pada operasi kali ini yang diprioritaskan, yakni penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan helm SNI dan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.
“Semoga operasi yang berlangsung selama dua pekan ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas. Mari tertib dan patuhi aturan berlalu lintas, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti laka lantas,” paparnya.
Pada operasi tersebut, pihaknya juga mengedepankan tindakan preventif, serta penegakan hukum dengan memberikan tilang atau teguran bagi yang melanggar.
“Selain itu, jika ada anggota lantas di lapangan yang menyalahi fungsi atau aturannya, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada saya. Saya berupaya memberikan yang terbaik dalam pengabdian kepada masyarakat Sumbar,” ucapnya.
Hilman juga mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kebebasan kepada anaknya dalam menggunakan kendaraan roda dua. Sebab, rata-rata menyumbang terbesar pada kecelakaan lalu lintas adalah anak di bawah umur atau remaja. (rdr-007)