Usai jadi Polemik, Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ditemui di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6/2022) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah membatalkan kenaikan tarif masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur untuk wisatawan lokal maupun mancanegara, tarif masuk untuk umum tetap dikenakan harga sebesar Rp50.000 per orang, berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, usai menghadiri Rapat Terbatas tentang Pariwisata di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6/2022).

“Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000 dan untuk pelajar SMA ke bawah tetap dengan harga Rp5.000,” kata Basuki.

Basuki menjelaskan Pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.

Pemerintah menilai kebijakan membatasi kuota pengunjung dilakukan untuk konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Buddha tersebut.

Ia juga menambahkan, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.

“Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version