Maling Motor di Parkiran Masjid, DPO Kasus Curanmor di Padang Dibekuk Polisi

Polisi membekuk pelaku curanmor. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap Zendric (37), warga Alai Parak Kopi karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (14/6/2022) malam. Pelaku sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kejadian curanmor tersebut terjadi di parkiran Masjid Al Munawwarah Siteba pada bulan Oktober 2020 silam.

Bermula dari korban H yang memiliki motor merek Yamaha Mio Sporty warna hitam BA 3765 WH memarkirkan motornya di parkiran masjid untuk menunaikan Shalat Isya.

“Namun, usai shalat, motor korban sudah tak ada lagi di parkiran. Korban kemudian melapor ke polisi,” terang Dedy.

Berdasarkan kasus curanmor itu, polisi kata Dedy kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku. Pelaku kemudian diringkus di kawasan Alai Parak Kopi. (rdr-007)

Exit mobile version