Kurang Ajar! Pria Asal Limapuluh Kota Ini Garap Adik Kawan Sendiri, Diancam akan Dibuat Gila

Tersangka adalah RS (22), asal Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara korban, adalah anak perempuan berusia 14 tahun.

ilustrasi asusila

ilustrasi asusila

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka adalah RS (22), asal Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara korban, adalah anak perempuan berusia 14 tahun.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Aknopilindo mengatakan, penangkapan berawal saat Sat Reskrim mendapat laporan perihal ini.

“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada Desember 2020 di rumah korban di Kecamatan Situjuah Limo Nagari,” kata AKP Aknopilindo, Rabu (28/7/2021).

Kemudian, Sat Reskrim melakukan pemanggilan dan memeriksa tersangka. Hasilnya, polisi menyebut tersangka telah terbukti mencabuli anak itu. “Tersangka telah mencabuli korban sebanyak 3 kali, tersangka juga mengancam korban,” jelas Kasat Reskrim.

Karena takut akan ancaman, korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka. “Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti, tersangka kita tahan pada Jum’at 16 Juli 2021,” sambungnya.

Kini tersangka diamankan di Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka adalah teman dari abang korban,” kata Kapolres.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka memberikan ancaman akan mencelakai kakak korban. Lelaki itu mengatakan bisa membuat kakak korban gila jika korban tidak mau menuruti keinginan tersangka.

“Korban diancam oleh tersangka. Apabila korban tidak mau melayani tersangka, maka tersangka akan membuat gila abang kandung korban. Karena ancaman itu, korban pun menuruti permintaan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim. (*)

dari berbagai sumber
Exit mobile version