“Sebagai program prioritas nasional, maka sebagian dari anggaran yang disediakan oleh APBN diberikan melalui pemerintah provinsi-kabupaten/kota, karena memang kewenangan untuk kegiatan-kegiatan tersebut ada di pemerintah provinsi-kabupaten/kota.”
“Alokasi tersebut kami harapkan menjadi bagian dari orkestrasi dengan dana daerah sendiri untuk menurunkan angka itu,” kata Wamenkeu.
Khusus untuk dana insentif daerah, Wamenkeu mengatakan pemerintah pusat juga memasukkan variabel stunting di dalam formula untuk menghitung dana insentif daerah.
“Karena itu, kami berharap teman-teman di pemerintah daerah dapat betul-betul memperhatikan kondisi dan penurunan stunting ini agar nanti formula yang digunakan untuk menghitung dana insentif daerahnya untuk daerah Ibu-Bapak sekalian membaik dan dana insentif daerah yang diberikan bisa membesar,” ujar Wamenkeu.
Adapun tahun 2023 mendatang, pemerintah juga menyiapkan program penurunan stunting nasional melalui DAK. Harapannya, DAK stunting akan mencerminkan kemajuan dari penanganan stunting di daerah masing-masing.
“Program kita selesaikan, data kita sinkronkan, dan kita terus melakukan monitoring dan evaluasi. Intervensi penanganan stunting kita tingkatkan terus. Makin banyak daerah yang akan mendapatkan intervensi.
“Namun, ini seyogyanya tidak mengurangi pemahaman dari seluruh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menangani stunting, mencermati kondisi stunting di daerah masing-masing, dan menanganinya secara terintegrasi.”
“Mari kita sama-sama sinergi dan berkolaborasi menurunkan prevalensi stunting di Indonesia sebagai upaya kita mendorong Indonesia Maju,” tutupnya. (rdr)