Korban Rini Mai Exsa Putri (23) mengetahui plafon tokonyo sudah jebol saat ia membuka toko paginya. Kaget, korban lalu memeriksa tempat penyimpanan uang dan mendapati uang sebesar Rp3,5 juta sudah raib. Ia lalu melapor ke polisi.
Polisi katanya, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku tengah berada di kawasan Bundaran Air Mancur Pasar Raya Kota Padang. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman