Angka Perceraian di Indonesia Tertinggi di Asia Afrika, Paling Banyak karena Masalah Ekonomi

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Angka perceraian di Indonesia masih tertinggi di Asia Afrika, sekitar 28 persen dari angka perkawinan. Ini tanggung jawab kita bersama untuk mengurai permasalahan ini. Faktor paling tinggi penyebab perceraian itu masalah ekonomi.

Hal ini dikemukakan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah diwakili Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto saat memberikan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin Calon Pengantin, Rabu (15/6/2022).

Kasubdit yang hadir melalui zoom meeting ini didampingi Subkoordinator Kepenghuluan dan Fasilitasi FBKS, Syafalmart yang bertindak sebagai moderator.

“Indonesia sedang menghadapi empat permasalahan besar terkait keluarga. Pertama masalah nikah kawin anak. Masalah ini masih sangat masif di Indonesia, ada sekitar 4 persen dari total jumlah pernikahan, dari 1 juta lebih,” jelasnya.

Kedua, masalah stunting. Anak-anak yang menikah di usia yang belum dewasa berisiko sekali melahirkan anak-anak yang stunting. Ketiga, kemiskinan ekstrem.

“Orang miskin berupaya untuk menghilangkan kemiskinan dengan mengurangi tanggung jawab ekonomi keluarga. Caranya dengan menikahkan anaknya sedini mungkin sehingga tanggung jawabnya berkurang,” ulasnya.

Keempat, tingginya angka perceraian di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Afrika mencapai 28 persen dari peristiwa nikah. Tahun 2010 angka perceraian masih sangat rendah sekitar 4 sampai 6 persen. Itupun cerai talak, pihak suami yang mengajukan perceraian.

“Namun tahun 2013 sejak pemerintah mengeluarkan sertifikasi, kasus perceraian meningkat. Perempuan sudah merasa mampu mengurus dirinya sendiri. 93 persen diantaranya cerai gugat, diajukan oleh istri,” jelasnya.

Disebutkan Suryo, ada banyak problema keluarga yang terjadi dan sebagian besar berujung pada perceraian.

Pertama, kasus Perceraian di pengadilan didominasi oleh pertengkaran, ekonomi, penelantaran, kekerasan, ketiadaan tanggung jawab dan sebagainya.

Kedua, masih tinginya angka permohonan dispensasi kawin (di bawah umur). Paling tinggi terjadi di Provinsi Jawa Timur disusul Jawa Tenggah dan Jawa Barat. Sementara Sumatera Barat, masih berada pada posisi sembilan.

Ketiga, angka perkawinan anak belum menunjukkan penurunan yang siginifikan bahkan meningkat pasca pengesahan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia kawin perempuan menjadi 19 tahun.

Keempat, angka kehamilan remaja yang disebabkan ketidaksiapan remaja mengelola perkembangan dirinya secara komprehensif sehingga berujung pada persoalan turunan. Sebesar 7,1 persen kehamilan adalah kehamilan tidak direncanakan.

Kelima, jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan melaporkan 98,3 persen terjadi dalam rumah tangga.

“Data kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir cerai cenderung meningkat. Kondisi ini belum termasuk rumahtangga yang dipertahankan dalan kondisi kronik,” ulasnya lagi.

Keenam, usia perceraian didominasi antara umur 20-30 tahun sebanyak 48,6 persen dan usia di bawah 20 tahun sebanyak 3,51 persen.

Ketujuh lanjut Kasubdit, faktor ekonomi menyebabkan percekcokan dan perceraian serta mengakibatkan kualitas kehidupan keluarga tidak sejahtera. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version