Ada 8.000 Ribu Orang Bercerai di Sumbar, Penyebabnya Tak Tahu Aturan Berkeluarga

Dari 2 juta perkawinan, 20 persen diantaranya terjadi perceraian. Sementara untuk Sumbar dari 45 ribu perkawinan, kasus perceraian mencapai angka diatas 8 ribu atau 20 persen dari peristiwa nikah.

ilustrasi cerai. (dok. istimewa)

ilustrasi cerai. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat melalui Bidang Urusan Agama Islam melahirkan sebuah program Bina Keluarga Sakinah yang dikemas dalam Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin (Catin).

Subkoordinator Kepenghuluan dan Fasilitasi FBKS, Syafalmart, Rabu (15/6/2022) mengatakan, untuk tahun 2022 ini Bidang Urusan Agama Islam (Urais) menyasar 55 orang fasilitator yang terdiri dari Penghulu dan Penyuluh Kabupaten Kota se Sumatra Barat.

Bimtek fasilitator ini dilaksanakan di Hotel Pusako, mulai dari tanggal 14 sampai 17 Juni 2022. Persoalan yang mendasar dalam melangggengkan perkawinan ini adalah karena tingginya angka perceraian.

Dikatakan Syafalmart, dari 2 juta perkawinan, 20 persen diantaranya terjadi perceraian. Sementara untuk Sumbar dari 45 ribu perkawinan, kasus perceraian mencapai angka diatas 8 ribu atau 20 persen dari peristiwa nikah.

“Ini patut dicarikan akar persoalannya. Ada beberapa variabel yang menjadi penyebabnya pertama, banyak catin yang membina rumah tangga tanpa memiliki pengetahuan tentang pemahaman keluarga sakinah,” kata Syafalmart.

Kedua kata Syafalmart ditemukan suami atau istri yang belum melaksanakan atau kurang bertangungjawab. Ketiga, catin kurang mampu menata ekonomi dan keempat, terjadinya kasus perselingkuhan.

Menyikapi hal ini, perlu diberikan pengetahuan tentang penataan rumahtangga sejak dini kepada catin. Maka diperlukan fasilitator yang memiliki kemampuan memfasilitasi catin.

Sementara itu, Kepala Bidang Urais, Edison yang dihubungi terpisah mengatakan saat ini Sumbar sangat terbatas memiliki fasilitator bimwin catin. Maka tahun 2022 kita menyasar seluruh kab kota harus memiliki fasilitator bimwin catin yang terbimtek.

“Fasilitator yang sudah di Bimtek ini hendaknya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh kabupaten kota untuk mengelola Bimwin catin yang ada di KUA Kecamatan,” harap Edison.

“Kita harapkan fasilitator ini mampu mengembangkan pola bimwin catin dan modul. Sehingga bimwin catin di KUA bisa menyentuh akar persoalan keluarga dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga nasional,” tutup Edison. (rdr)

Exit mobile version