AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat melalui Polsek Tanjungmutiara berhasil menangkap R (25) pelaku pencuri sepeda motor di Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, usai melakukan aksinya di halaman Mesjid Raya Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman di Lubukbasung, Jumat, mengatakan warga Aia Bangih, Kecamatan Sungai Barameh, Pasaman Barat, diamankan masyarakat bersama personil Polsek Palembayan.
Dia diamankan usai mencuri sepeda motor merk Yamaha Matic Mio Sporty warna putih 2011 BA 3181 TF milik Risman (62) dan tertangkap karena kendaraan hasil curian yang dibawa kabur itu kehabisan minyak di daerah Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam.
“Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Matic Mio Sporty warna putih 2011 BA 3181 TF sudah diamankan,” katanya.
Dia mengatakan, kasus pencurian itu terjadi saat korban atas nama Risman (62) warga Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara berangkat dari rumahnya ke Mesjid Raya Tiku menggunakan sepeda motor untuk melaksanakan Salat Isya.
Setiba di masjid pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, dia langsung memarkirkan sepeda motor di lokasi parkir masjid dan langsung melaksanakan Salat Isya. Setelah selesai Salat, Risman keluar mesjid sekitar pukul 20.10 WIB dan langsung ke tempat parkir untuk mengambil kendaraan.
“Setiba di tempat parkir, ia melihat kendaraan miliknya tidak ada lagi dan langsung melaporkan kejadian itu ke pengurus masjid atas nama Ustad Shohib,” katanya.
Dia mengakui, pengurus bersama korban langsung melihat rekaman CCTV dan terlihat bahwa sepeda motor korban telah diambil oleh orang yang tidak Risman kenal dengan ciri-ciri mengenakan baju putih.
Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungmutiara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
“Korban melaporkan kejadian itu dengan Nomor : LP / 16 / K / VI / 2022/ – KSPKT Sek – Tj. Mutiara, tanggal 15 Juni 2022,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku melakukan aksi curanmor dengan cara mobile, dan ketika menemukan sasaran yang aman untuk diambil maka pelaku langsung memetik kendaraan tersebut. Setelah kejadian pencurian sepeda motor terjadi, pihak pengurus mesjid Raya Tiku langsung menyebar video rekaman CCTV di media sosial.
Berkat kerjasama dan bantuan masyarakat dengan aparat Polsek Palembayan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian di Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, ketika hendak kabur membawa sepeda motor hasil curian menuju arah Pasaman Barat.
Dalam perjalanan, kendaraan hasil curian yang di bawa kabur pelaku kehabisan minyak di daerah Salareh Aia. Pelaku berusaha untuk membeli minyak di daerah Salareh Aia.
Saat tangki motor yang dicuri pelaku tidak bisa dibuka, pelaku menyampaikan kepada penjual minyak bahwa kunci untuk membuka jok hilang. Namun penjual minyak mulai curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
“Beruntung ada salah seorang warga Salareh Aia melihat rekaman CCTV yang disebar di media sosial, bahwa motor yang dibawa pelaku itu adalah motor hasil curian yang di ambil di Mesjid Raya Tiku hingga pelaku diamankan warga setempat,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Mudahan jaringan pelaku berhasil di ungkap dalam waktu dekat,” katanya. (rdr/ant)