Lansia di Padangpanjang jadi Tersangka karena Simpan Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi

Opsetan satwa dilindungi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemilik bagian-bagian tubuh yang diawetkan (opsetan) satwa yang dilindungi berinisial W (74 tahun), ditangkap Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BSDA) Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, tim gabungan telah menangkap W di kediamannya di kawasan Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat dengan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.

“Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,” ujar Kepala Gakkum LHK Wilayah Sumatera dalam kterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Jumat (17/6/2022) dilansir infopublik.id.

Lebih lanjut Subhan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W (74) dan melakukan penggeledahan karena merasa curiga.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya. “Selain itu, diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Menurut Subhan, pelaku telah diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera Barat.

Saat ini Tim Gakkum LHK masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.

“Pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah,” jelasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara aparat penegak hukum (Balai Gakkum – Balai KSDA Sumbar – Polda Sumbar) dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

“Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya.

Sekedar informasi, dalam beberapa tahun terakhirm KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, termasuk 430 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (*/rdr)

Exit mobile version