Saat ini situasi kondusif dan masing-masing pihak telah meninggalkan lokasi itu dan kedua belah pihak yang menjadi korban dari peristiwa tersebut telah membuat laporan ke Polres Pasaman Barat. “Memang sempat terjadi keributan namun setelah itu kembali kondusif,” katanya.
Ia menjelaskan permasalahan antara kelompok Tani Bali Group dengan masyarakat Kampung Garuntang berawal pada September 2021 masyarakat Kampung Garuntang mengklaim tanah di Jorong Batang Lingkin seluas 400 hektare adalah tanah ulayat dari Kaum Suku Caniago Kampung Garuntang.
Sedangkan dari kelompok tani telah mengelola lahan tersebut puluhan tahun dengan dasar sertifikat hak milik. Setelah di duduki lahan tersebut oleh masyarakat pihak petani Bali group melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat termasuk adanya dugaan tindak pidana pengancaman.
“Proses perkara masih ditangani oleh Satuan Reskrim pada tahap penyelidikan dan penyidikan karena masih menunggu dokumen atau bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat,” ujarnya.
Sebab, katanya dari hasil pengecekan koordinat oleh BPN Pasaman Barat bahwa lokasi tersebut masuk dalam gambar situasi hak milik. (rdr/ant)