Belasan Orang Diamankan Satpol PP di Jalanan Kota Padang, Ada yang Bawa Anak Istri

Ada total keseluruhan 14 orang, diantaranya 6 orang pak ogah, 1 orang pengamen, 1 orang pengemis, 3 orang pedagang asongan serta satu orang menjadi badut yang juga melibatkan seorang anak dan istrinya.

Sebelas orang diamankan Satpol PP Padang karena melakukan aktivitas di jalanan kota Padang dan meresahkan pengguna jalan.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Meresahkan pengguna jalan, 14 orang yang kerap beraktivitas di jalanan Kota Padang terjaring oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Sabtu (18/6/2022) kemarin.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebutkan, mereka terjaring ketika tengah beraktifitas di perempatan jalan utama, seperti di traffic light dan U-Turn jalan.

“Tentu kegiatan mereka tersebut sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” sebut Mursalim.

Dia menjelaskan, ada total keseluruhan 14 orang, diantaranya 6 orang pak ogah, 1 orang pengamen, 1 orang pengemis, 3 orang pedagang asongan serta satu orang menjadi badut yang juga melibatkan seorang anak dan istrinya.

“Ke-14 orang yang ditertibkan ini masih ada ditemukan orang yang sama dan pernah terjaring sebelumnya. Juga ada yang baru mencoba melakukan aktifitas, namun akhirnya terjaring oleh personil yang tengah melakukan patroli,” jelasnya.

Di Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka, lebih lanjut kata Mursalim, mereka yang ditertibkan ini dilakukan pembinaan sesuai aturan. Selanjutnya, mereka dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang untuk pembinaan lebih lanjut, sehingga ke depan mereka tidak lagi beraktifitas di jalanan.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang, agar besama-sama mengawasi untuk menciptakan Kota Padang yang aman dan nyaman.

“Aktifitas di jalanan ini, bisa saja membahayakan keselamatan mereka ini, seperti kecelakaan atau pengaruh lain,” kata dia. (rdr)

Exit mobile version