PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan stiker ‘disegel’ terhadap sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Padang, Sabtu (18/6/2022) malam.
Hal itu dilakukan lantaran belum dilakukan pelunasan dari para pelaku usaha ini untuk melakukan kewajiban pembayaran pajaknya.
Target penertiban kali ini adalah para Wajib Pajak (WP) bandel yang memiliki tunggakan pajak retribusi daerah, karena tak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajaknya makanya pemasangan stiker ini dilakukan.
“Ini bukan semata tindakan represif. Namun ini bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak.”
“Mereka telah melakukan usaha namun mereka belum melunasi pajak Retribusi daerahnya makanya tim gabungan menempel tempat tersebut dengan pemasangan stiker bertuliskan ‘Objek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak daerah”,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Padang menerangkan, pihaknya bersama tim gabungan juga upaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait operasional bagi tempat usaha tersebut agar melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
Adapun lokasi yang didatangi kali ini berjumlah enam titik lokasi diantaranya Damar Shaker, Ayam Remuk Pak Tisto, Hau’s Tea Rimbo Kaluang, Bebek Ria Veteran, Angel Wing Batang Arau dan Cafe Situ Party.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Ikrar Prakasa menyampaikan, potensi piutang pajak daerah yang bisa diselamatkan dari enam lokasi ini mencapai hampir Rp103 juta.
Pihaknya, sebut Ikrar, telah memberikan surat peringatan hingga teguran keras. Namun nyatanya, masih ada saja WP yang masih membandel dalam urusan memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut.
“Maka dari itu, langkah tegas terpaksa dilakukan oleh petugas dengan menggelar operasi gabungan ini dan melakukan pemasangan stiker di lokasi tersebut,” ungkap Ikrar.
Setelah dilakukan pemasangan stiker belum membayar pajak pelaku usaha ini juga dilakukan pemanggilan untuk datang ke kantor Dinas pendapatan daerah Senin pekan ini.
Sementara itu, stiker berupa segel tersebut boleh dicopot setelah Wajib Pajak ini melunasi tunggakannya. “Dan apa bila tidak melakukan pembayaran tentu berujung pencabutan izin,” tutupnya. (rdr)