PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Gabungan yang terdiri Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan penderekan terhadap sejumlah kendaraan roda empat di kawasan Jalan Jhoni Anwar Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (18/6/2022) malam
Hal tersebut dilakukan petugas karena kendaraan roda empat tersebut, diduga sengaja di parkir pemiliknya di badan jalan, dan kendaraan tersebut digunakan untuk berjualan.
Kepala bidang Trantibum Satpol PP Padang Deni Harzandy menjelaskanSatpol PP bersama Dinas perhubungan terpaksa menderek kendaraan tersebut, karena telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang yaitu Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Mobil ini ditinggal oleh pemilik berhari-hari bahkan sudah ada yang menahun, untuk selanjutnya mobil tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang,” ujar Deni dilansir infopublik.id.
Terkait penertiban ini,ia selaku kepala bidang ketertiban umum mengimbau kepada pedagang agar tidak memakai badan jalan untuk berjualan.
“Jika ke depan masih juga ada ditemukan kendaraan roda empat yang digunakan untuk berjualan dan masih di parkir di badan jalan maka mobil tersebut akan diderek dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tambahnya. (*/rdr)