PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan pasangan suami-isteri (pasutri) berinisial JA panggilan Jon (41), dan YKD panggilan Yesi berusia (41) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pasutri yang merupakan warga Simpang Empat Air Pacah, Koto Tangah, Kota Padang itu ditangkap oleh polisi pada Sabtu (18/6/2022) malam.
“Penangkapan keduanya berawal ketika kami menerima laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, di Padang, Minggu (19/6/2022).
Berbekal laporan masyarakat tersebut akhirnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengonfirmasi identitas pelaku serta keberadaannya.
“Setelah keberadaan pelaku dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap keduanya,” jelasnya.
Pasangan suami-isteri itu digerebek oleh petugas ketika berada di dalam toko yang beralamat di Jalan Simpang Empat Air Pacah, Koto Tangah.
Dari hasil penggeledahan badan polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi butiran kristal bening yang diduga kuat adalah sabu-sabu, serta satu set alat hisap.
Baik JA maupun YKD hanya bisa pasrah dan tidak bisa lagi berkelit setelah barang bukti narkoba ditemukan oleh polisi.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Mako Polresta Padang untuk diperiksa dan diproses secara hukum.
Dari hasil interogasi akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan adalah milik atau dalam penguasaan keduanya.
Pada bagian lain, Polresta Padang mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba baik untuk mengonsumsi ataupun terlibat peredarannya. (rdr/ant)