Bawaslu Buka Pendaftaran Lembaga Pengawas Pemilu

Adapun pemantau Pemilu dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah, lembaga pemantau pemilihan dan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Pendaftaran lembaga Pemilu.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-undang dapat dipantau oleh pemantau Pemilu untuk melakukan pemantauan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, pemantau Pemilu untuk dapat melakukan pemantauan tersebut mesti mengajukan permohonan.

Caranya, dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan Bawaslu, baik tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota, sehingga nantinya akan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi ketika pemantau Pemilu dimaksud memenuhi persyaratan.

Adapun pemantau Pemilu dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah, lembaga pemantau pemilihan dan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Untuk dapat menjalankan amanat Undang-undang tersebut, Bawaslu pada tanggal 10 Juni 2022 silam telah meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu agar dapat memberikan tanda terdaftar dan sertifikasi akreditasi kepada pemantau Pemilu yang mau melakukan pemantauan Pemilu. Ini merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Tak ketinggalan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga telah membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu, dimana pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 11, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemantau Pemilu diantaranya bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Dalam mengembalikan formulir registrasi yang dimaksud pemantau Pemilu juga menyertakan persyaratan administrasi yang meliputi, profil organisasi/lembaga, memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.

Kemudian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau dan surat keterangan domisili, serta pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

“Pendaftaran telah dibuka hingga nanti sampai 7 (tujuh) hari sebelum dilakukan pemungutan suara Pemilu, dimana pemungutan suara Pemilu telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.”

“Manfaatkan Meja Layanan Pemantau Pemilu ini seluas-luasnya bagi yang mau mendaftarkan diri menjadi pemantau Pemilu untuk Pemilu 2024.”

“Kami Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan sangat terbuka atas segala informasi dan semua pertanyaan serta konsultasi Sahabat akan dilayani di meja ini,” ujar Vifner saat dikonfirmasi terkait kesiapan meja layanan pemantau Pemilu di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Vifner juga menegaskan, kalau masyarakat ikut melakukan pemantauan, maka pemilu bersih bisa terselenggara dengan baik, dan hasil yang didapatkan juga baik.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan pemilu bersih dan berwibawa, untuk mendapatkan hasil terbaik pula,” tutup Vifner. (rdr/rel)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version