“Mobil ini ditinggal oleh pemilik berhari-hari bahkan sudah ada yang menahun, untuk selanjutnya mobil tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang,” ujar Deni.
“Jika ke depan masih juga ada ditemukan kendaraan roda empat yang digunakan untuk berjualan dan masih di parkir di badan jalan maka mobil tersebut akan di derek dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tambahnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman