Diharapkan, kegiatan ini juga bisa mendongkrak kualitas APH di Sumatera Barat. Serta bisa menghasilkan proses penindakan yang menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pelaku bisa dijadikan contoh oleh orang banyak agar tidak terjerat dalam perkara korupsi.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Amril menjelaskan melalui kegiatan ini diharapkan kasus korupsi di Sumatera Barat bisa ditekan. Data tahun 2021 berkas perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama ialah 21 perkara, banding 17 perkara, dan kasasi sebanyak 12 perkara.
Kini, hingga pertengahan tahun 2022, data tersebut meningkat yakni pelimpahan berkas perkara pada pengadilan tingkat pertama sudah mencapai 22 perkara, banding 10 perkara, dan kasasi 13 perkara.
“Data ini tidak menggembirakan karena banyak perkara Tipikor yang disidangkan. Perlu pencegahan terutama dari dana bantuan desa. Berdasarkan berita acara persidangan kebanyakan kepala desa tidak mengetahui tindakan korupsi yang mereka lakukan,” kata dia
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Zainuddin menjelaskan dengan pelatihan bersama ini APH bisa meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan intergitas yang merupakan salah satu fungsi penentu penegakan hukum. APH juga perlu tahu penanganan teknis penanganan Tipikor.
“Diharapakan supaya Jaksa, Penyidik, Auditor, dan Hakim bisa memiliki pemahaman yang sama sehingga penanganan perkara Tipikor bisa dilaksanakan optimal.”
“Semoga akan menimbulkan sinergi dan koneksi dengan satu tujuan yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Sumatera Barat,” jelas Zainuddin.
Rapat Dengan Pendapat bagi APH dan APIP ini akan membahas beberapa isu strategis Tipikor mulai dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pertanahan, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perizinan dan Jual Beli Jabatan.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolda Sumatera Barat yang diwakili oleh Irwasda Kombes Pol. Arif Rahman Hakim dan Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Dessy Adin. (rdr/ant)