PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat akan segera memusnahkan puluhan kendaraan roda hasil tilang dan razia balap liar yang sudah lima tahun tidak diambil oleh pemiliknya.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Payakumbuh Iptu Eldrina di Payakumbuh, Senin mengatakan, pemusnahan puluhan barang bukti kendaraan roda dua tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Juli 2022.
“Benar kita berencana akan memusnahkan puluhan unit kendaraan bermotor roda dua yang telah berada di Mapolres Payakumbuh sejak 5 tahun lalu, sepeda motor yang sebagian besarnya tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan itu kita amankan saat razia balapan liar,” kata dia.
Ia mengatakan sebelum dimusnahkan pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat yang merasa sebagai pemilik kendaraan untuk segera datang ke bagian Unit Tilang Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh dengan membawa bukti-bukti berupa surat kendaraan.
Sehingga nantinya kendaraan yang diketahui pemiliknya bisa dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ikut dimusnahkan, sebab pihaknya kesulitan mencari siapa pemilik kendaraan yang sebagian besarnya itu tidak lengkap.
“Jumlah kendaraan yang ada di Mapolres dan akan dimusnahkan itu jumlahnya puluhan. Bagi yang merasa memiliki kendaraan tersebut silahkan saja datang ke kantor,” ujarnya.
Disampaikannya bahwa pengambilan kendaraan tersebut ke Mapolres Payakumbuh tanpa dibebani biaya atau gratis dengan syarat membawa bukti sebagai pemilik kendaraan. Nantinya pemusnahan kendaraan akan dilakukan dengan cara memotong seluruh bagian, termasuk mesin dan rangka.
“Untuk pengambilan kendaraan sebelum dimusnahkan bisa dilakukan di bagian Tilang Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh tanpa dibebankan biaya, silahkan yang merasa sebagai pemilik datang dan membawa surat sebagai bukti pemilik,” katanya. (rdr/ant)
Personil Satlantas Polres Payakumbuh menunjukan puluhan kendaraan yang sudah lama berada di Mapolres dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat. (Antara)