JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dua golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.
Golongan pertama, PNS yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau dengan sebutan lain. Lalu golongan kedua, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. PMK tersebut menjelaskan dua golongan ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS akan dilakukan mulai 1 Juli nanti. Kepastian disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto. “Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/6).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS saat Idul Fitri kemarin.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
“Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri,” tuturnya.
Ani juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Adapun besaran gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Sebab, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. (rdr/cnnindonesia.com)