LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan perbuatan pencabulan, pria berinisial J (67) ditangkap polisi di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku J merupakan seorang pengangguran. Sehari-hari ia biasa disapa “Pak Doktor”. “Kita mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul,” ungkap Rolindo, Selasa (21/6/2022).
Rolindo menjelaskan, tersangka diduga mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun yang tinggal di Kecamatan Kamang Magek. Kejadian pencabulan itu kemudian dilaporkan keluarga korban dengan laporan polisi Nomor: LP / B / 146 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi / Polda Sumbar, tanggal 18 Juni 2022.
“Polisi menangkap Pak Doktor sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu 18 Juni 2022. Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul pada Mei 2022 lalu, di sebuah ladang,” jelas Rolindo.
Tersangka, kata Rolindo sudah memiliki anak maupun cucu. Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, tapi keduanya tinggal berdekatan.
Dalam perbuatannya, pelaku mengimingi korban dengan sejumlah uang dan mengancam akan membunuh korban jika melapor. Pengakuan dari pelaku sudah dua kali melakukannya sementara korban mengakui sudah 4 kali dicabuli. “Kini pihak kepolisian masih memeriksa intens kasus yang menghebohkan ini,” ujarnya. (*/rdr)