PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gautama mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumatera Barat dengan alokasi anggaran Rp31 miliar.
“Masih dalam tahap penyidikan di lapangan,” katanya singkat saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).
Terkait penetapan tersangka, Therry Gautama menyebutkan pihaknya belum bisa menetapkan hingga sekarang. “Tunggu saja, penetapan tersangka tidak bisa tergesa-gesa,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Kejari Padang memulai memeriksa kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat, kemudian penyelidikan dimulai sejak 24 Februari 2022 silam.
Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022 lalu.
Therry menyebut, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Diketahui, pembangunan tersebut dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi presiden untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang. “Ada kejanggalan pada saat pelelangan dan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” sebut Therry Gutama.
Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai proses 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen. (rdr)