Janjinya Bayar di Rumah, Pria Ini malah Kabur usai Sikat Barang Elektronik di Pasar Raya Padang

Seorang pria ditangkap polisi karena tidak membayar setelah membeli barang elektronik di Pasar Raya Padang. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Adek Maharani (43) alias Adek Kurok ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga menipu salah satu toko elektronik. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 unit televisi merek Sharp 24 inch warna hitam.

Pelaku ditangkap Rabu (22 /6/2022 ) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berpura-pura hendak membeli 1 unit televisi 24 inch dan 1 unit kipas angin kepada korban Afrianus yang memiliki toko di kawasan Pasar Raya Padang.

Saat transaksi tersebut, pelaku meminta barang tersebut diantarkan ke rumahnya. Nanti setelah sampai di rumah, barang tersebut akan dibayar oleh pelaku.

Korban menyanggupi dan meminta karyawannya mengantarkan barang tersebut ke rumah pelaku. Setiba di kawasan Padang Pasir, pelaku meminta pengantar barang untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan karena rumah pelaku berada di dalam gang sempit.

Pelaku kemudian membawa semua barang yan telah dipesan satu per satu masuk ke dalam gang dan menyuruh pengantar barang untuk menunggu di pinggir jalan.

“Setelah itu pelaku masuk ke dalam gang, namun tidak kembali lagi ke tempat semula. Pengantar barang ini kemudian memberitahukan kepada korban. Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, akhirnya melapor ke polisi,” terang Dedy, Kamis (23/6/2022).

Usai laporan diterima polisi, kata Dedy, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku. Polisi kemudian meringkus pelaku di kawasan Jalan Khatib Sulaiman. (rdr-007)

Exit mobile version