Dia merinci sebanyak 88 kasus perceraian yang telah diputus terjadi karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, 15 faktor karena meninggal salah satu pihak, dan lainnya.
“Dari perkara yang sudah diputus penyebab perceraian didominasi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, sementara karena faktor ekonomi, KDRT, dan lainnya belum ada sampai saat ini,” katanya.
Ia mengatakan bimbingan perkawinan terus diberikan setelah angka perceraian semakin tumbuh. Melalui program itu, diharapkan calon pasangan suami istri memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi inti berkeluarga, lanjut dia.
Ia menambahkan jika dibandingkan dengan 2020 pada periode yang sama gugatan cerai istri yang telah diputus mejelis hakim sebanyak 68 kasus. Cerai talak atau gugatan suami terhadap istri tercatat 21 kasus. (ant)