Hanya Punya Izin Coffee Shop, Satpol PP Padang Sita Peralatan DJ dari Kafe SP

Petugas Satpol PP Padang mengamankan satu unit sound system dari salah satu kafe di Pulau Air. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, sita satu unit sound sistem salah satu Kafe yang beralamat dijalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu (22/6/2022) malam.

Kafe tersebut kedapatan mengelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ), sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat setempat, selain itu pelaku usaha juga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin.

“Kafe SP ini telah menyalahi aturan dari izin yang dimiliki, diketahui mereka ini hanya memiliki izin coffe shop bukan kegiatan DJ,” ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Satpol PP Padang Syafnion, Kamis (23/6/2022) dilansir infopublik.id.

Syafnion mengingatkan pemilik usaha, agar tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, serta mengajak pemilik usaha untuk ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di sekitar lokasi tempat usaha.

“Kegiatan mereka ini telah meresahkan masyarakat sekitar, maka terpaksa mixer dan sound system diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti,” jelas Syafnion.

Ditegaskannya, silahkan berusaha jangan sampai mengganggu ketertiban dan keluar dari izin yang dimiliki, jangan sampai masyarakat sekitar jadi terganggu karena aktifitas dari tempat usaha yang kita miliki. “Jika besok masih ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penyitaan alat alat musiknya,” tegas Syafnion. (rdr)

Exit mobile version