Resmi Dinyatakan Pailit, Bekas Karyawan Merpati Tuntut Pesangon Rp318 M

Ilustrasi Merpati Airlines. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Eks Pilot PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) tak kunjung mendapat pesangon dan dana pensiun dari pemerintah. Padahal, Merpati Airlines sudah berhenti sejak 2014, dan dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022.

Hari ini, Kamis (23/6/2022), kuasa hukum eks pilot Merpati mendatangi manajemen PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Tim Advokasi Paguyuban eks pilot Merpati, David Sitorus meminta kejelasan tentang dana pesangon kliennya sebesar Rp318 miliar.

Selain pesangon, diketahui jika dana pensiun sebesar Rp14-20 miliar juga belum dicairkan. “Dana pensiun Rp14 miliar-20 miliar yang belum terbayarkan kepada 1233 orang,” kata David kepada Wartawan di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Pada kesempatan itu, David menyatakan kurang setuju dengan skema kepailitan dalam penyelesaian ini. Salah satu alasannya adalah karena penjualan aset yang tidak mudah dan bisa memakan waktu bertahun-tahun.

David menantikan solusi nyata dari PPA, apakah tetap pailit atau negara yang bisa mengeluarkan dana talang. Ia pun menuntut aset proses sinergi aset Merpati bisa dipercepat.

Ia berharap pemerintah tidak zalim kepada pegawai seperti apa yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, dengan skema kepailitan, pemenuhan hak eks pilot Merpati Airlines tidak lagi menjadi prioritas.

David menerangkan, melalui skema kepailitan begitu aset dijual maka yang pertama mendapat pembayaran adalah pihak-pihak pemegang agunan, seperti PT PPA, Mandiri, Pertamina, dan lainnya. Sedangkan eks pilot Merpati butuh waktu lagi untuk mendapat pembayaran karena tidak menjadi prioritas.

Sebagai informasi, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit pada tanggal 2 Juni 2022. Hal ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga Negeri Surabaya.

“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6/2022). (rdr/detik.com)

Exit mobile version