JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Holywings Indonesia mengaku sudah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian buntut promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria.
Manajemen Holywings Indonesia mengklaim total sudah ada tiga orang dari tim promosi yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/6/2022).
“Berdasarkan kejadian ini, team promosi Holywings Indonesia sejumlah tiga orang telah menjalani pemeriksaan 1×24 jam pada tanggal 23 Juni 2022 mulai dari jam 1 siang,” ujar manajemen dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga telah memberikan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kebutuhan promosi tersebut kepada pihak kepolisian. Adapun barang bukti yang disita masing-masing berupa satu unit HP, laptop, dan komputer.
Lebih lanjut, Holywings juga memastikan tidak akan melindungi atau menutup-nutupi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Manajemen juga mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada aparat berwenang.
“Kami akan tetap melanjuti kejadian ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Holywings Indonesia.
Namun dirinya masih belum menjelaskan lebih lanjut ihwal hasil pemeriksaan yang dilakukan. “Dalam proses,” singkatnya.
Sebelumnya unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings viral di media sosial. Promosi itu menyebutkan, mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria” bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Setelah viral, Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.
Diketahui, Holywings Indonesia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Holywings Indonesia sebelumnya telah menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.
Holywings mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat. (rdr/cnnindonesia.com)