JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mencatat aparat kepolisian masih menjadi aktor yang paling banyak melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap masyarakat.
Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian memaparkan, dari total 50 tindak penyiksaan, perlakuan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang tercatat dalam satu tahun terakhir, polisi paling banyak dengan 31 kasus.
“Kepolisian masih menjadi aktor utama dalam kasus-kasus penyiksaan, yakni sebanyak 31 kasus, dilanjutkan dengan TNI (AD, AL, AU) dengan 13 kasus dan sipir sebanyak 6 kasus. Angka rillnya pasti jauh lebih besar,” kata Rozy Brilian dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022).
Alat-alat yang untuk penyiksaan ini beragam mulai dari tangan kosong, selang, tali, linggis, rokok, benda tumpul, alat setrum atau listrik, benda keras, air panas, senjata tajam, hingga senjata api.
Puluhan kasus ini menimbulkan sebanyak 144 korban dengan rincian 126 korban luka-luka dan 18 meninggal dunia. Lokasi penyiksaan terjadi di 27 tempat publik dan 23 sel tahanan.
“Sebanyak 32 kasus di antaranya bermotif untuk pengakuan tindak kriminal, ini biasanya terjadi dalam proses peradilan pidana, biasanya polisi memaksa terduga pelaku untuk mengakui tindakan yang sebenarnya mereka tidak pernah lakukan,” ucapnya.
KontraS juga menyoroti adanya pola keterlibatan baru aktor sipil sebagai pelaku tindak penyiksaan yang dapat dilihat secara langsung dalam kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dan 40 kali eksekusi cambuk yang terjadi di Provinsi Aceh.
KontraS menilai, kasus tindakan kekerasan dan penyiksaan yang terus berlanjut ini sebagai ketidakseriusan pemerintah untuk mengakhiri praktik penyiksaan.
Pemerintah dan DPR RI juga tidak menunjukkan komitmen untuk menyegerakan pembentukan peraturan anti penyiksaan dalam kerangka pemajuan Hak Asasi Manusia.
“Kepolisian, TNI, Sipir masih menormalisasi tindakan penyiksaan dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal institusi. Sehingga, kami menilai bahwa Negara merupakan aktor utama dibalik berlanjutnya praktik penyiksaan yang terjadi di Indonesia,” tutur Rozy. (rdr/suara.com)