PESSEL, RADARSUMBAR.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan capaian program pemberantasan korupsi di Pesisir Selatan (Pessel) yang dirangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2021 masih rendah yakni 3,29 persen.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi wilayah II KPK Agus Priyanto dalam keterangan tertulisnya di Padang, Kamis, saat rapat koordinasi dengan Pemkab Pesisir Selatan secara daring mengatakan pertemuan hari ini membahas masalah sertifikasi tanah pemda terkait target dan anggaran sesuai dengan RPJMN Presiden.
Kemudian penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sesuai Permendagri No. 09 Tahun 2009, optimalisasi pendapatatan daerah serta tunggakan pajak daerah.
Menurut dia capaian MCP Pemkab Pesisir Selatan per 29 Juli 2021 masih sangat rendah yaitu sebesar 3,29 persen dan hal ini terkait perizinan. Hingga saat ini DPMPTSP Kab Pesisir Selatan belum memiliki mekanisme pemberian izin usaha dikaitkan dengan kewajiban pemohon izin yang harus dipenuhi baik kewajiban penyerahan PSU sebelumnya oleh pengembang dan kewajiban tunggakan pajak daerah yang dilunasi.
Selain itu, belum ada alat monitoring transaksi pajak daerah (tapping monitoring device) terpasang pada wajib pajak daerah yang bekerja sama dengan Bank Nagari.
“Pemda juga belum memiliki aplikasi atau database pajak aktual dan potensial yang diperlukan sebagai bahan pengambilan keputusan,” kata dia.
Pihaknya menyarankan pemda menentukan sendiri waktu pemasangan alat tersebut jika pandemi COVID-19 telah selesai dan kegiatan ekonomi kembali berkembang dengan baik serta tetap mengedepankan kelayakan pemasangan dalam hal ini tetap membandingkan antara biaya dengan estimasi hasil yang akan didapatkan
Kemudian piutang pajak, belum ada kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam hal penagihan piutang pajak daerah.
“KPK berharap dapat segera direalisasikan kerja sama dengan Kejari untuk menyelesaikan masalah penagihan piutang pajak,” kata dia
Selain itu KPK mengimbau pengembang perumahan untuk menyerahkan sebagian tanah kepada pemda dalam bentuk PSU yang merupakan kewajiban mereka.
KPK juga meminta Dinas Permukiman dan DPMPTSP hendaknya bekerja sama membuat target penyerahan PSU di tahun 2021 serta mendorong Peraturan Kepala Daerah tentang PSU selambatnya bulan Desember 2021.
Terkait pemasangan alat monitoring transaksi yang bekerja sama dengan Bank Nagari,
Sementara itu Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Luhur Budianda menyebutkan total aset tanah pemda berjumlah 1.858 bidang. Selain itu, sebanyak 233 unit kendaraan dinas belum memiliki bukti kepemilikan dari total keseluruhan sebanyak 1.005 unit.
Pada 2021 sudah terbit sertifikat untuk 15 bidang dari total target sertifikasi sebanyak 65 bidang.
“Sisa 50 dalam proses pengukuran dan pendaftaran oleh BPN Pesisir Selatan, terdapat hambatan dalam proses sertifikasi empat bidang tanah, dua bidang tanah berada dalam kawasan hutan dan dua bidang tanah telah ada SHM-nya sehingga memerlukan proses pemecahan sertifikat,” kata dia.
Pemda akan menganggarkan biaya sertifikasi atas sisa 382 bidang tanah pemda yang belum bersertifikat selama tiga tahun sampai dengan tahun 2024.
“Kita akan meminta para kepala dinas untuk menyampaikan dokumen pendukung MCP agar segera terinput pada Aplikasi MCP sehingga dapat memenuhi data-data aset dan pendapatan daerah setiap bulan untuk disampaikan kepada KPK,” kata dia. (ant)