PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah menangkap MW, pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Tiku pada Kamis kemarin, jajaran Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di daerah Dusun Kabun Tinggi, Jorong Balai Satu, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (24/6/2022) malam.
Kali ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah menangkap pelaku berinisial RP (37), warga Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Dari pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening, 1 unit handphone, 1 helai celana jeans panjang dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3461 WD.
Penangkapan RP itu dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (25/6/2022) pagi.
Ia menyebutkan, dari informasi masyarakat tersangka RP sebelumnya memang telah dicurigai sebagai kurir yang sering mengantarkan narkotika jenis sabu kepada penikmat.
Dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah bersama personil langsung bergerak kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ternyata informasi yang diberikan masyarakat tersebut memang benar, hingga team berhasil menangkap saudara RP ketika hendak melakukan transaksi sabu kepada pelanggannya.
Dijelaskan, di lapangan tim berhasil mengamankan RP saat menunggu pelanggarannya diatas sepeda motor merk Honda Beat No Pol. BA 3461 WD di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Manggopoh Nagari Manggopoh.
Saat itu, tim langsung menghentikan perbuatan RP yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba. Setelah berhasil mengamankan RP tim langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor RP dengan disaksikan masyarakat dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan Di TKP, awalnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih di atas tanah yang diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap.
Penggeledahan terhadap tersangka berlanjut dan barang bukti kedua ditemukan berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai RP.
Saat dilakukan interogasi, tersangka RP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka RP dan barang bukti di bawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Aleyxi Aubedillah.
Ditegaskan, sesuai instruksi pimpinan Polri dan Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian dan jajaran Polres Agam mengedepankan operasi berantas peredaran narkoba dan itu akan menjadi salah satu agenda utama.
“Dengan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat, Insyaallah kita bisa memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Aleyxi.
Atas perbuatannya, tersangka RP disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (rdr)