PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah menangkap MW, pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Tiku pada Kamis kemarin, jajaran Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di daerah Dusun Kabun Tinggi, Jorong Balai Satu, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (24/6/2022) malam.
Kali ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah menangkap pelaku berinisial RP (37), warga Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Dari pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening, 1 unit handphone, 1 helai celana jeans panjang dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3461 WD.
Penangkapan RP itu dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (25/6/2022) pagi.
Ia menyebutkan, dari informasi masyarakat tersangka RP sebelumnya memang telah dicurigai sebagai kurir yang sering mengantarkan narkotika jenis sabu kepada penikmat.
Dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah bersama personil langsung bergerak kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ternyata informasi yang diberikan masyarakat tersebut memang benar, hingga team berhasil menangkap saudara RP ketika hendak melakukan transaksi sabu kepada pelanggannya.
Dijelaskan, di lapangan tim berhasil mengamankan RP saat menunggu pelanggarannya diatas sepeda motor merk Honda Beat No Pol. BA 3461 WD di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Manggopoh Nagari Manggopoh.