Saat itu, tim langsung menghentikan perbuatan RP yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba. Setelah berhasil mengamankan RP tim langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor RP dengan disaksikan masyarakat dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan Di TKP, awalnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih di atas tanah yang diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap.
Penggeledahan terhadap tersangka berlanjut dan barang bukti kedua ditemukan berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai RP.
Saat dilakukan interogasi, tersangka RP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka RP dan barang bukti di bawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Aleyxi Aubedillah.
Ditegaskan, sesuai instruksi pimpinan Polri dan Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian dan jajaran Polres Agam mengedepankan operasi berantas peredaran narkoba dan itu akan menjadi salah satu agenda utama.
“Dengan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat, Insyaallah kita bisa memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Aleyxi.
Atas perbuatannya, tersangka RP disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (rdr)