Namun diduga tersangka langsung melarikan diri ke arah Simpang Jam Ria Padang Baru menggunakan sepeda motornya.
“Langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil diamankan di Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat tanpa perlawanan,” katanya Kamis (29/7/2021) kemarin.
Selanjutnya, tersangka RF diamankan ke Mapolsek Padang Utara dan dilakukan pengembangan terhadap barang bukti.
“Namun RF menerangkan telah menjual handphone Android tersebut kepada seseorang yang baru dikenalnya di Painan,” ujarnya. (*)
sumber: Katasumbar
Laman 2 dari 2 Laman