BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memberikan 397 surat teguran dan 69 surat tilang kepada pengguna jalan selama Operasi Patuh Singgalang 2022 dilaksanakan.
Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat menyebut selama penertiban yang dilakukan sejak 13 Juni lalu itu juga terjadi lima kasus kecelakaan.
“Ada lima kasus Laka, dengan korban satu orang meninggal dunia dan 15 luka ringan, kerugian materil mencapai Rp53 juta,” ungkapnya.
Ghanda mengatakan pelanggaran yang sering ditemui di lapangan adalah yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
“Pengemudi sepeda motor masih menjadi mayoritas pelanggar di jalan raya, ada yang tidak memakai helm sesuai aturan, mengemudi melebihi batas dan tidak dilengkapi surat,” katanya.
Sasaran pertama Operasi Patuh adalah pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat serta lainnya yang berjalan melawan arus lalu lintas yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
“Selanjutnya bagi mereka yang tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), pengguna kendaraan roda empat dan sejenisnya yang tidak memakai sabuk pengaman juga akan ditindak,” katanya.
Pelanggar yang memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang telah ditentukan, pengemudi yang menggunakan telpon genggam saat berkendara turut dijadikan sasaran operasi ini.
“Serta bagi kendaraan roda dua yang membonceng lebih dari satu penumpang, kemudian kendaraan yang overloading overdimesion, terakhir kendaraan dengan knalpot bising juga kami tindak,” kata Ghanda.
Kepolisian berharap masyarakat Kota Bukittinggi tetap mematuhi aturan lalulintas di setiap waktu tidak saja saat Operasi Patuh dilaksanakan.
“Jangan apabila melihat petugas saja baru kita tertib berlalu lintas, karena keselamatan di jalan adalah prioritas utama semua pengendara,” kata Kasatlantas.
Menurutnya, Operasi Patuh Singgalang digelar dengan teknis hunting dan stasioner sesuai dengan kondisi di lapangan.
Untuk Bukittinggi, penindakan akan dilakukan dengan tilang manual, berbeda dengan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya yang sudah mengaplikasikan tilang elektronik (ETLE). (rdr/ant)