BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
“Para pelaku kejahatan narkotika sepertinya tidak memandang latar belakang kehidupan lagi, kami berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga sedang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri di Bukittinggi, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan pelaku berinisial DPS (38) diamankan pada Senin (27/6/2022) malam di daerah Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. “Penangkapan tersangka dilakukan di jalan rel kereta api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam,” katanya.
Dalam penangkapan DPS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus lagi plastik permen di dalam kotak minuman warna merah.
Polisi juga mengamankan satu telepon genggam warna silver dan selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DPS disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)