Dua Kurir Narkoba di Agam Diciduk usai Nyabu, Polisi Temukan 0,2 Gram dan Bong di TKP

Kedua tersangka kurir sabu-sabu beserta barang bukti. (ANTARA/HO-Humas Polres Agam)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap dua orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu usai mengkonsumsi barang itu di rumah kontrakannya di Simpang Pudung Jati, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Rabu, mengatakan kedua tersangka dengan inisial N (28) warga Dagang Saiyo, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari dan A (38) warga Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari. “Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka saat penangkapan itu,” katanya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening dengan berat 0,2 gram.

Setelah itu, satu buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu, satu buah bong atau alat hisab sabu-sabu dan satu buah kotak rokok yang diduga tempat menyimpan sabu.

“Barang bukti itu kita amankan di tempat kejadian perkara. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka ada memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, tim langsung menuju tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tempat dan badan dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas. Anggota menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam bungkus rokok.

Setelah itu, juga ditemukan satu paket kecil sabu-sabu sisa pemakaian yang ditemukan berserakan di lantai dalam rumah tempat pelaku ditangkap.

“Kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka dan langsung kami sita beserta mengamankan kedua tersangka,” katanya.

Dari laporan masyarakat sekitar, tambahnya, lokasi tersebut sering orang berkumpul memakai sabu-sabu dan tersangka yang ditangkap adalah kurir yang sering mengantarkan sabu-sabu kepada penikmat.

Sedangkan pengakuan tersangka, mereka sering memakai sabu-sabu di rumah kontrakannya itu.

“Masyarakat sekitar sudah resah dengan kelakuan tersangka karena di tempat tersebut sering sekali dilihat orang berkumpul pada malam hari yang diduga melakukan pesta sabu-sabu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 miliar. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version