Berkas Kasus Korupsi KONI Padang Dilimpahkan ke Pengadilan, Prosesnya Splitsing

Untuk tersangka AS satu berkas sementara tersangka D dan tersangka N satu berkas. Dengan telah diserahkan berkas ini kita sekarang menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Padang.

Berkas kasus KONI diantarkan ke PN Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Rabu (29/6/2022).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang yang menangani perkara tersebut Budi Sastera yang didamping Kasi Pidana Khusus Therry Gutama menyebutkan, membenarkan telah melimpahkan perkara berkas perkara tersebut.

Dia mengatakan berkas ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah. “Untuk tersangka AS satu berkas sementara tersangka D dan tersangka N satu berkas. Dengan telah diserahkan berkas ini kita sekarang menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Padang,” katanya.

Ia menyebutkan, saat ini masa penahanan ketiga tersangka sudah ditahan selama 42 hari. “Diketahui juga kita telah menyiapkan jaksa senior dalam hal penuntutan di Pengadilan nanti dalam perkara tersebut.”

“Dalam hal ini masa penahanan ketiga tersangka akan berakhir 6 Juli nanti. Alhamdulillah dakwaan ketiga tersangka telah rampung dan kami serahkan berkas tersangka ke pihak Pengadilan,” sebutnya.

Dari pantauan awak media, tampak pihak Kejari Padang membawa berkas yang cukup tebal ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang. Untuk diproses dan penetapan jadwal sidang.

“Selanjutnya kita menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Untuk jaksa yang menangani perkara tersebut ada 10 orang,”tegasnya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.

Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi. Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021.

Sementara, Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.

Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Pada Jumat (31/12/2021), Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117.000.000.

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5/2022) lalu, dua dari tiga tersangka yakni Davitson dan Nazar langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. Sementara Tersangka Agus Suardi mangkir dengan alasan sakit.

Seminggu setelah itu, Senin (23/5/2022), tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. (rdr/*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version