SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron mengunjungi lokasi rencana pembangunan tempat rehabilitasi untuk warga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika di Kota Solok.
Yusron di Solok, Kamis (30/6/2022) mengapresiasi Pemerintah Kota Solok karena telah mengutamakan keselamatan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan membangun tempat rehabilitasi untuk pecandu narkoba.
“Untuk itu, niat baik tersebut harus mendapat dukungan dari semua pihak yang ada,” ujar dia.
Menurutnya dengan dibukanya layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, tentu menjadi sebuah bukti atas keseriusan pemerintah Kota Solok untuk menyelamatkan masyarakat yang pada umumnya merupakan generasi penerus bangsa.
Selain itu, ia mengatakan kerja sama yang dijalin antara Pemko Solok, Kejari dan BNNK Solok akan menjadi motivasi bagi daerah lain untuk ikut menyukseskan program Kejagung dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Semoga lokasi rehabilitasi narkoba ini cepat selesai pengerjaannya dan dapat difungsikan secara baik dan maksimal,” ucap dia.
Di samping itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok Syaiful A mengatakan rencana tempat dipusatkannya layanan rehabilitasi tersebut, yakni di lokasi Balai Benih Ikan (BBI) yang bertempat di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Wali Kota Solok langsung memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pemugaran dan pembenahan agar sesegera mungkin dapat difungsikan sebagai tempat rehabilitasi untuk pecandu narkoba,” kata dia.
Selain itu, salah satu upaya yang dilakukan Pemko Solok untuk percepatan pembangunan tempat rehabilitasi pecandu narkotika ialah mengunjungi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Timur sebagai bentuk keseriusan pemerintah setempat dalam rangka menyelamatkan masyarakat yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba.
Wako Solok Zul Elfian Umar yang didampingi OPD terkait diterima langsung oleh Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial BNN RI, Kombespol Riki Yanuarfi.
Kedatangan wako Solok sebagai tindak lanjut rencana pendirian layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba bersama Kejari dan BNN Kabupaten Solok.
Selain itu, Kota Solok yang berada di posisi daerah lintas merupakan sasaran empuk bagi pengedar barang haram itu untuk mengedarkan.
Kondisi ini juga terlihat dari angka kasus yang bermuara hukum. Kekhawatiran ini menjadi motivasi pemerintah daerah bersama jajaran penegak hukum setempat.
Ditambah lagi upaya hukum dan lapas dari hasil evaluasi selama ini tidak menjadi pembelajaran positif, yang ada menjadi semakin bertambah ketika setelah menjalani masa.
Untuk itu, Pemko Solok mengharapkan pengadaan balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba kategori direhabilitasi, yakni dengan mendirikan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) segera terwujud di daerah setempat. (rdr/ant)