PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Bupati Solok Epiyardi Asda dan dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mulai memasuki babak baru. Saat ini, Polda Sumbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan terkait pemeriksaan saksi tersebut. Dia mengatakan, sudah ada dua orang yang dimintai keterangan yakni, pelapor sendiri dan seorang lagi saksi ahli.
“Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Kabid Humas, Jumat (30/7/2021) sore.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupatinya ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait postingan yang dibuat sang Bupati di salah satu grup WhatsApp. Pelaporan itu dilakukan Dodi pada Jumat (9/7/2021).
Pelaporan ini bermula dari postingan video yang disebar oleh Bupati Solok Epyardi Asda di grup WhatsApp ‘Tukang Ota Paten (TOP) 100’. Postingan dalam grup yang diisi oleh berbagai kalangan dengan member mencapai 200 lebih itu ternyata memantik sejumlah polemik.
Didampingi empat pengacara, Dodi mendatangi Polda Sumbar pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai melakukan laporan sekitar pukul 18.30 WIB. (*)