PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam mengungkap dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
Dugaan korupsi di maskapai pelat merah itu dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Januari 2022 lalu. Kini, enam bulan berselang, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan uang negara Rp8,8 triliun tersebut.
“Enam bulan setelah Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Tentunya ini perkembangan yang sangat baik. Saya mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menindaklanjuti laporan Menteri BUMN terkait kasus Garuda Indonesia,” kata Andre, Rabu (29/6/2022).
Andre mengatakan, terungkapnya kasus korupsi di Garuda Indonesia tak terlepas dari kolaborasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Hal ini juga sejalan dengan upaya Erick Thohir untuk melakukan bersih-bersih dan menyehatkan BUMN dari praktik yang merugikan keuangan negara.
“Kami Fraksi Gerindra di Komisi VI yang membidangi BUMN mendukung penuh upaya Pak Erick Thohir melakukan bersih-bersih BUMN. Jadi tak hanya menangkap pelaku korupsinya, tapi juga membenahi sistemnya,” kata Andre.
Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini berharap, pengusutan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia ini bisa memulihkan kepercayaan publik kepada maskapai pelat merah itu.
“Garuda Indonesia adalah maskapai kebanggaan bangsa kita. Seluruh rakyat Indonesia tentu menyambut baik langkah hukum yang ditempuh Menteri BUMN dan Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan Garuda Indonesia dari tangan rakus para koruptor,” kata Andre.
Dalam perjalanannya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Sebelum kedua orang itu ada nama Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan. Albert ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pada waktu itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.
Perencanaan itu antara lain kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor. (rdr)