Pria 51 Tahun di Lebak Cabuli Keponakan Istri Usia 13 Tahun, Modusnya Mengobati Korban

Ilustrasi pencabulan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Lebak, AB (51) mencabuli keponakan dari istrinya yang masih di bawah umur. AB melakukan pelecehan kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) di kediaman pelaku.

“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan kepala desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bertempat di rumah pelaku di Kabupaten Lebak,” kata Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).

Asep mengatakan korban masih berusia 13 tahun. Peristiwa itu terjadi Senin (27/6/2022). Dari keterangan yang diterima polisi korban memang sudah terbiasa menginap di rumah pelaku.

Pada saat kejadian rumah pelaku sedang sepi. Dalam kondisi itu pelaku membujuk korban untuk mengikuti perintahnya.

“Pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh, selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak. Kemudian AB membuka baju korban secara paksa,” terang Asep.

Pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perilaku bejatnya itu. Namun korban menghubungi bibinya berinisial WR (30) untuk segera dijemput.

“Setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp50.000. Setelah kejadian tersebut Mawar langsung menghubungi bibinya sendiri WR (30). Kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” sambungnya.

Pelaku kini telah diamankan polisi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ada sejumlah barang bukti yang menjerat pelaku karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian,” jelasnya. (rdr/detik.com)

Exit mobile version