JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses komoditas itu di pasaran. Mengingat, sebagian besar masyarakat di dalam negeri telah memiliki aplikasi Pedulilindungi di gawainya.
Melalui aplikasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui secara mendetail alur distribusi komoditas minyak goreng curah yang jumlahnya cukup masif yakni mencapai sekitar 300 ribu ton per bulan.
Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, tapi mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi dan sambil jalan sistemnya.
“Kita ingin ada kontrol,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin melalui siaran pers yang diterima pada Kamis (30/6/2022).
Rachmat menyatakan bahwa pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk empat sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan. Pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.
“Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya,” tegasnya.
Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.
“Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE),” kata Rachmat dalam keterangannya kepada awak media.
Perlu diketahui, bahwa pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR. Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
“Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir,” jelas Plt Deputi Rachmat. (rdr)